Informasi menarik bagi seluruh lapisan masyarakat Desa Sukosari Lor untuk mengurusi dokumen keluarga berupa Kartu Keluarga ( KK ) dan Akta Kelahiran cukup di Kantor Desa Sukosari Lor. adapun jenis pelayanan tersebut berupa Cetak KK dan Akta kelahiran baru dan Perbaikan Data . Dengan mengikuti dan melengkapi beberapa persyaratan administrasi yang diperlukan, maka sudah bisa cetak Kartu Keluarga ( KK ) dan Akta Kelahiran lansung di Balai Desa. adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
A. Kartu Keluarga ( KK )
1). Kartu Keluarga asli;
2). Foto Copy Ijazah ( apabila ada ketidaksesuaian jenjang pendidikan terakhir );
3). Foto Copy Buku nikah;
4). Surat Keterangan hilang dari kepolisian ( Jika KK hilang ).
B. Akta Kelahiran
1). Kartu Keluarga asli;
2). Surat Keterangan Lahir dari bidan / Rumah sakit;
3). Buku nikah orang tua;
4). KTP Orang tua.
Rara
22 Mei 2024 05:50:33
Assalamualaikum.pak kades mohon solidaritasnya ibu saya tdk pernah dapat bantuan mengapa tdk di masukkan...